Header Ads

Pembongkaran Gereja HKBP Taman Sari Bekasi


Pemerintah Kabupaten Bekasi tetap membongkar bangunan gereja HKBP Taman Sari, Bekasi, meski mendapat protes dari sejumlah pihak. Kini pihak gereja akan tempuh jalur hukum untuk mengugat Pemda Bekasi.
Pembongkaran gereja ini adalah yang kesekian kalinya terjadi berkaitan dengan pelarangan ibadah di Bekasi.
Tangis puluhan jemaat perempuan dan anak anak gereja HKBP Taman Sari, Kecamatan Setu, Bekasi terus mengiringi proses pembongkaran bangunan gereja yang baru setengah jadi, Kamis sore (21/3).
Suara raungan semakin keras ketika alat berat milik Pemerintah Kabupaten Bekasi mendekati dan mulai menghancurkan tembok setinggi 3 meter yang mengelilingi bangunan utama.
Tidak sampai setengah jam, tembok bangunan gereja sudah rata dengan tanah.

Anehnya sejumlah orang yang menolak memberi komentar kepada Radio Australia, ternyata tak bermukim di sekitar gereja.
Bangunan itu adalah hasil sumbangan puluhan jemaat yang sudah 13 tahun beribadah di sana. Awalnya jemaat HKBP hendak memugar bangunan menjadi lebih layak, karena bangunan sebelumnya hanya semi permanen dan sebagian tersusun dari kayu.
Kendati sudah mendapat persetujuan lebih dari 70 warga yang bermukim di sekitar gereja untuk mematuhi kesepakatan tiga kementerian, namun ijin dari Kabupaten Bekasi tak kunjung turun.
Belakangan, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi malah menyegel dan membongkar bangunan gereja dengan alasan tak mempunyai Ijin mendirikan bangunan, seperti yang disampaikan perwakilan bagian hukum Pemda, Maman Suhardiman saat hendak membongkar.
"Kami menegakkan peraturan tentang bangunan yang tidak memiliki izin membangun. Dasar hukum kami adalah Peraturan Daerah. Mekanisme juga sudah dilakukan, termasuk sebelumnya penyegelan," tegas Maman.
Pimpinan jemaat HKBP, Adven Nababan menuding Pemda Kabupaten Bekasi telah diintervensi oleh sekelompok penolak yang memang mendatangi lokasi pembongkaran.
"Banyak kejanggalan, sampai saat ini tidak ada surat yang kami terima dari Ibu Bupati tentang pembongkaran. Jadi kita akan tempuh melalui jalur hukum," ujar Adven.
Peristiwa ini mendapat kecaman dari berbagai pihak karena menambah daftar panjang kasus pelarangan ibadah dan intoleransi di Jawa Barat.
Sebelumnya kasus yang mirip soal sengketa bangunan tempat ibadah juga dialami oleh GKI Jasmin di Bogor dan HKBP FIladelfia di Bekasi yang sebetulnya mempunyai posisi hukum lebih kuat.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengutuk keras atas peristiwa pembokaran rumah ibadah itu.
Comments
0 Comments

No comments

Powered by Blogger.
×
Donasikan